You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub Rekayasa Lalin di Sekitar Penataan Kawasan Kota Tua
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dishub Rekayasa Lalin di Sekitar Penataan Kawasan Kota Tua

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di sekitar kawasan Kota Tua menyusul adanya pekerjaan penataan di kawasan tersebut.

Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut

Rekayasa lalin di kawasan ini mulai diberlakukan 18 April 2022, hari ini.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lokasi pekerjaan penataan di Kawasan Kota Tua meliputi Jalan Kali Besar Utara, Jalan Kali Besar Timur, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, Jalan Lada, Jalan Lada Dalam dan Jalan Jembatan Batu.

Ada Proyek MRT CP-203, Dishub Rekayasa Lalin di Tiga Jalan Ini

“Untuk menunjang pekerjaan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai tahapan pekerjaan. Tahap satu pada 18-25 April 2022 dan tahap dua pada 26 April 2022 sampai selesai,” kata Syafrin, Senin (18/4).

Berikut rekayasa lalu lintas di kawasan Kota Tua selama periode pekerjaan:

A. Tahap I (18-25 April 2022)

Lalu lintas Jalan Kemukus dua lajur akan dibagi menjadi menuju Jalan Ketumbar, Jalan Lada satu lajur dan Jalan Lada Dalam satu lajur.

B. Tahap II (26 April 2022 sampai dengan selesai)

Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, Jalan Lada dan Jalan Lada dalam akan ditutup untuk pedestrian plaza, lalu lintas di Jalan Lada Dalam menjadi dua lajur.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan,” tandas Syafrin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10671 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati